Jumat, 14 Juni 2013


Sebuah boneka takut dikenal sebagai pediophobia. Ini pilihan dari 15 boneka cenderung memicu fobia pada siapa pun yang melihat mereka.

Demonic Twins


Boneka kembar ini di isukan sudah positive gaib . bisa mengentanyangi orang yang memimpikannya

German Doll

Ini boneka pegulat 10-inch adalah salah satu hal yang paling menakutkan , saya telah melihat sepanjang tahun. Aku benar-benar tidak mengerti mengapa dia hanya memakai sepasang kaus kaki dan sepatu bot. ujar pemilik boneka tersebut

Discarded Doll


boneka yang digunakan untuk meneror target yang mengganggu pemilik boneka ini

Trilogy of Terror Doll


Pada tahun 1975, boneka ini berkomitmen menjadi boneka penusukan, pembunuhan dan korban yang tenggelam di nominasi Oscar Trilogy of Terror. Pastikan Anda tidak menghapus rantai atau Anda mungkin akhirnya korban berikutnya …

Down Syndrome Doll


Aku tidak tahu mengapa perusahaan telah memutuskan untuk membuat boneka tersebut tetapi saya merasa agak menakutkan. ujar Pegawai toko

Burnt Baby Doll


Meskipun saya tahu ini adalah boneka, masih terlihat mencekam kehidupan seperti. Saya tidak suka mata dan tersenyum licik .. bawalah pergi . ujar pemilik boneka

Chucky Doll


Penggemar film akan terbesit ketakutan saat melihat ini “Chucky Doll” Gambar boneka ini menjadi tidak pernah takut melihat film..

Doll Abuse

boneka miskin Ini telah dimanfaatkan dalam beberapa cara (ada apa dengan rekaman listrik di tangan kanannya?). Itu mata tajam yg membuat rambut di tangan dan kaki saya merinding . ujar pemilik boneka tersebutJust Plain Weird
Beberapa orang menemukan boneka ini manis, saya berpikir bahwa mereka adalah beberapa makhluk paling aneh yang pernah saya meletakkan mata saya.

Killer Dolly


Freakshow boneka ini tampak seperti baru saja keluar dari set film horor kuno. Aku tidak akan membiarkan ini makhluk di dekat anak-anak saya.
Contribute a better translation . ujar pemilik perusahaan

Fancy a Cuddle


boneka ini terlihat seperti itu telah dibangunkan dari semacam ruang bawah tanah. Aku tidak suka terlalu dekat dengan rakasa ini.

Butchered Baby Dolly


boneka ini telah memakan banyak korban .

Scary Mary

Bayangkan boneka ini bangun di samping Anda. Tidak yakin apa yang terjadi dengan itu mata kanan tapi bagiku terlihat seperti itu dimiliki oleh beberapa jenis roh kegelapan.

Sepenggal Sejarah dari (Tentang) Penjara Masa Kolonial Belanda

Penjara, Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (LP) adalah sebuah jejak-jejak panjang nan penuh liku. Hal ini terkait dengan sejarah berdirinya negara tercinta ini, yang memiliki masa-masa pahit tatkala Belanda dan Jepang menancapkan cakar tajamnya di masa penjajahan. Masa demi masa terlewati, mengukir catatan demi catatan. Masing-masing masa memiliki sejarahnya tersendiri.
Seperti Apa Penjara Masa Kolonial Belanda?
A. Periode Kerja Paksa
gbr312Periode pidana kerja paksa di Indonesia berlangsung sejak pertengahan abad ke-XIX atau tepatnya mulai tahun 1872 hingga 1905. Ditandai dengan dua jenis hukum pidana; pertama, hukum pidana khusus untuk orang Indonesia ;dan yang kedua, pidana khusus untuk orang Eropa.
Bagi orang Indonesia dan golongan Timur Asing berlaku Kitab Undang-undang Hukum Pidana khusus, yakni “Wetboek van Strafrecht voor de Inlanders in Nederlandsch Indie”, artinya Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk orang pribumi di Hindia Belanda. Pada saat itu orang Indonesia disebut dengan “Inlanders”.
Pada periode ini pidana kerja merupakan bentuk pemindanaan yang seringkali dijatuhkan pada “ inlanders”. Lama pidana kerja sangat bervariasi bisa seumur hidup, atau minimal satu hari. Sedangkan pidana kerja terbagi menjadi dua, yakni kerja paksa (dwang arbeid) dan dipekerjakan (ter arbeid stellen). Kerja paksa yang lamanya lebih dari lima tahun dilakukan dengan dirantai (dwang arbeid aan de ketting), yang di bawah lima tahun tanpa dirantai (dwang erbeid buiten de ketting). Sedangkan yang satu tahun ke bawah disebut dengan istilah “dipekerjakan” (ter arbeid stellen), dan yang di bawah tiga bulan disebut “krakal”.
gbr17Pidana kerja paksa baik dengan rantai maupun tidak, dilaksanakan diluar daerah tempat diputuskannya perkara, juga di luar daerah asal terpidana. Hukuman yang juga disebut dengan “pembuangan” (verbanning), dimaksudkan untuk memberatkan terpidana, dijauhkan dari sanak saudara serta kampung halaman. Bagi orang Indonesia yang cenderung memiliki sifat kekerabatan dan persaudaraan, tentu saja hal ini dirasa sangat memberatkan. Terpidana menjalani kerja paksa diluar daerah, dengan bekerja pada proyek-proyek besar, seperti; tambang batu bara di Sawah Lunto (Umbilin), proyek pembuatan jalan di Sumatera Tengah, Tapanuli, Aceh, Sulawesi, Bali/Kintamani, Ambon, Timor, dan lain-lain.
Selain itu para terpidana juga bekerja sebagai pemikul perbekalan dan peluru saat Perang Aceh, dan di tempat-tempat lain di luar Jawa. Tujuan utama dari hukuman pada periode tahun 1872-1905 ini adalah menciptakan rasa takut (afschrikking) dan mengasingkan terpidana dari masyarakat. Meskipun pada waktu itu berlaku “Reglement op de Orde en Tucht” (Staatsblad 1871 no. 78) yang berisi tata tertib terpidana, namun semuanya praktis tidak dijalankan. Para terpidana tidak mendapatkan perlakuan yang layak sebagaimana mestinya.
gbr18Akibatnya, kondisi kesehatan para terpidana sangat menyedihkan bahkan hampir setiap hari terjadi usaha pelarian. Penegakan hukum pada masa kekuasaan Hindia Belanda ini bersifat menyeluruh hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
B. Periode Kolonial Belanda 
Sejak tahun 1905 mulai dibuat penjara sentral wilayah (gewestelijke centralen) bagi terpidana kerja paksa, agar terpidana kerja paksa dapat melakukan beserta jajarannya. Tercatat sebagai Kepala Urusan Kepenjaraan yang pertama adalah Gebels seorang sarjana hukum yang berjasa dalam membuat gebrakan-gebrakan baru dalam hal kepenjaraan.
Pada masa ini sudah mulai diberlakukan sistem kamar bersama, yang bagi ahli penologi (ilmu kepenjaraan) sistem ini punya andil dalam menyuburkan terjadinya penularan kejahatan sehingga muncul istilah “school of crime” (sekolah kejahatan). Akibat lain adalah munculnya hukum rimba, siapa yang paling kuat, dia yang berkuasa.
Pelaksanaan Hukum PenggalDan bukan rahasia lagi bila si jagoan ini melakukan aktifitas homoseksual terhadap mereka yang lebih lemah. Sepanjang hari, di dalam tembok setinggi empat setengah meter, para terpidana melakukan kerja paksa yang dikoordinasi layaknya seorang pekerja dalam sebuah perusahaan. Pekerjaan dilengkapi dengan seperangkat mesin, yang dikenal dengan istilah “perusahaan besar” (groote bedrijven/groot ambachtswerk). Sementara di tempat lain di luar penjara pusat, terpidana dalam tempat hukumannya di dalam lingkungan tembok di pusat penampungan.
Kebijakan baru ini terlaksana di bawah pimpinan Kepala Urusan Kepenjaraan (Hoofd van het Gevangeniswezen) tempat penampungan dipekerjakan dalam lingkup “perusahaan kecil” (klein ambachtwerk).
Masa kolonial juga mencatat sebuah peristiwa yang terbilang kejam, kejadiannya menimpa seorang pemberontak Indonesia yang sudah menjadi incaran pemerintah kolonial. Suatu hari pemberontak ini tertangkap dan sebagai “shock therapy” bagi pemberontak lain, ia diberi hukuman yang tak berperikemanusiaan. Keempat anggota badannya (tangan dan kaki) masing-masing diikatkan pada kuda lalu ditarik oleh kuda tersebut dengan arah berlawanan. Anggota tubuh si pemberontak tercerai berai, peristiwa ini terkenal dengan peristiwa pecah kulit. Saat ini tempat peristiwa tersebut dijadikan nama jalan di Jakarta-Kota.
gbr26Periode ini ditandai dengan lahirnya cikal bakal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dimulai pada masa ini, yakni dengan lahirnya “Wetboek van strafrecht voor Nederlansch Indie” (Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk Hindia-Belanda). Ketentuan ini ditetapkan dengan Koninklijk Besluit pada tanggal 15 Oktober 1915 no. 33, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Salah satu isi dari perundang- undangan ini adalah dihapuskannya istilah “pidana kerja” menjadi “pidana hilang kemerdekaan”.
Dengan adanya “Wetboek van strafrecht voor Nederlansch-Indie” ini maka tiada lagi perbedaan perlakuan antara orang Indonesia dan Timur Asing dengan orang-orang Eropa. Selang tiga tahun sesudah 1 Januari 1918, terjadi perubahan-perubahan mencolok dalam sistem kepenjaraan. gbr26.jpgSalah satunya adalah dihapuskannya sistem “Gewestelijke centralen”, dan diganti dengan sistem “Strafgevangenissen” (penjara sebagai sarana pelaksanaan pidana). Perubahan ini terjadi di bawah pimpinan Kepala Urusan Kepenjaraan Hindia-Belanda, ijmans yang tercatat sebagai pembawa angin segar dalam sejarah perkembangan urusan kepenjaraan Hindia-Belanda.
Salah satu gebrakan yang dilakukan oleh Hijmans adalah catatannya yang panjang lebar tentang perbaikan urusan kepenjaraan tertanggal 10 September 1921 kepada Direktur Justisi. Pria enerjik ini mengutarakan pandangannya tentang pandangan-pandangannya di bidang kepenjaraan, yang pada pokoknya berupaya untuk melakukan reformasi bagi terpidana. Perhatian terutama ditujukan kepada anak-anak terpidana dan klasifikasi terpidana dewasa. Menurutnya, sedikit kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki moral di dalam lingkungan pusat penampungan wilayah, sebaliknya “school of crime” akan memunculkan penjahat-panjahat baru, yang justru kian menjerumuskan terpidana menuju jurang kehancuran.
Di bawah kepemimpinan Hijmans pula, Kepenjaraan Hindia-Belanda untuk pertama kali mengirimkan wakilnya ke Konggres Internasional Penitentiar kesembilan di London, pada Agustus 1925. Selain itu tiap tahun memberi sumbangan berupa uang sebanyak 500 Rupiah kepada sekretariat untuk anggaran pengeluaran negara dan urusan kepenjaraan.
Baru saja dimulai suatu keteraturan, suasana sontak berubah manakala terjadi pemberontakan besar-besaran dari bangsa Indonesia terhadap pemerintah penjajahan Belanda, pada bulan November 1926. Belanda menyebutnya sebagai “pemberontakan komunis”. Blok bagian tahanan orang komunis di Penjara Cipinang sesudah Tahun 1926Banyak putra Indonesia ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, sehingga urusan kepenjaraan dihadapkan pada kondisi “overcrowding” (kepenuhan penjara). Hal ini menjadi sandungan bagi Hijmans yang tengah mencoba mengembangkan mutu kepenjaraan.
Suasana penjara menjadi tidak kondusif, sering terjadi huru-hara, sebut saja di Cipinang pada bulan Juli 1926, di mana para tahanan politik menyanyikan lagu kepahlawanan diikuti gerakan mogok makan. Beberapa penjara pun berubah fungsi menjadi tempat penampungan tahanan politik, misalnya penjara Pamekasan dan Ambarawa yang semula diperuntukkan bagi anak-anak, berubah fungsi untuk menampung tahanan politik. Demikian pula penjara Cipinang, Glodok, Boyolali, Solo, serta penjara kecil seperti di Banten, Madiun, dan lain-lain. Bahkan, khusus bagi tahanan politik didirikan penjara besi di Nusakambangan. Satu catatan lagi, satu hal yang sering terjadi adalah penyerangan terhadap pegawai-pegawai penjara.
Kejadian lain yang mewarnai sejarah kepenjaraan di tanah air adalah penyerbuan terhadap rumah penjara Glodok pada 12 November 1926, sehingga mendorong didirikannya menara penjagaan untuk mengantisipasi terjadinya penyerangan. Inilah sejarah didirikannya menara penjagaan.
Rentetan kejadian ini menjadi kendala besar bagi sistem kepenjaraan yang sesungguhnya tengah dirintis. Benang merah dari segala kejadian ini adalah menyiratkan betapa sulitnya posisi atau peran urusan kepenjaraan, yang dihadapkan pada dua kepentingan, seolah kepenjaraan akan selalu dihadapkan pada momentum yang sifatnya antagonistic antara harus berperikemanusiaan atau sebaliknya.
Tentang kondisi ini, John Conrad seorang ahli penologi akhir abad ke-20 menyebutnya sebagai “irrational equilibrium”, suatu kondisi yang “uneasy compromise”.
Menjelang masuknya pendudukan Jepang ke Indonesia, penjagaan di penjara-penjara, yang semula dipegang oleh militer diganti oleh tenaga pegawai kepenjaraan sipil. Pada periode ini tercatat beberapa peristiwa penting, antara lain;
1. Tahun 1921, penjara Madiun menyediakan tempat untuk anak-anak di bawah usia 19 tahun
2. Tahun 1925, didirikan penjara untuk anak-anak di bawah umur 20 tahun di Tanah Tinggi, dekat Tangerang. Serta didirikannya penjara untuk terpidana seumur hidup di Muntok dan Sragen.
3. Tahun 1927, di Pamekasan dan Ambarawa didirikan penjara anak-anak.
Pada masa ini penjara-penjara memiliki kedudukan khusus:
* Penjara Sukamiskin untuk orang Eropa dan kalangan inetelktual
* Penjara Cipinang untuk terpidana kelas Satu
* Penjara Glodok untuk pidana psychopalen
* Penjara Sragen untuk pidana kelas satu (pidana seumur hidup)
* Penjara anak-anak di Tangerang
* Penjara anak-anak di Banyu Biru dan Ambarawa
* Penjara khas wanita di Bulu Tangerang
Penjara Bantjeuj menjadi saksi salah satu sejarah besar, penjara yang terletak di tengah kota Bandung ini pada akhir tahun 1929 pernah dihuni oleh Presiden Pertama RI, Soekarno, bersama tiga orang PNI (Partai Nasional Indonesia) yang lain. Sel penjara yang ditempati Soekarno adalah sel nomor 5 di blok F, berupa ruangan seluas 2,5 x 1,5 meter, yang di dalamnya terdapat satu tempat tidur lipat dan sebuah toilet non-permanen. Satu-satunya penghubung dengan dunia luar adalah sebuah lubang kecil di pintu besi.
Pada Mei 1930, Pengadilan Negeri memutuskan untuk memindahkan Soekarno, dkk ke penjara Sukamiskin, 15 kilometer dari Bandung. Kali ini Soekarno menempati sel nomor 233, berukuran 2 x 3 meter. Waktu masuk penghuninya dicukur gundul dan diberi pakaian penjara yang terbuat dari kain katun kasar. Hanya dua minggu sekali, sang istri, Inggit Ganarsih diperbolehkan menjenguk.

Rabu, 12 Juni 2013

Misteri Rumah Si Pitung Di Jakarta Utara

Cerita Misteri Rumah Si Pitung Di Jakarta Utara - Robin Hood dari Betawi. Itulah Si Pitung yang dulu pernah membuat pusing kompeni alias kolonial Belanda. Ia merampok tuan tanah dan rentenir yang banyak membuat rakyat Betawi menderita. Tokoh legendaris itu memunculkan aneka kisah mengenai sosok dan sepak terjangnya. Salah satunya adalah Rumah Si Pitung. Cagar budaya yang terletak di Marunda, Jakarta Utara, tersebut konon pernah ditempati oleh Si Pitung. Namun benarkah rumah tersebut adalah rumah tinggal Si Pitung?
Cerita Misteri Rumah Si Pitung Di Jakarta Utara

Katanya ini dulu tempat ngumpetnya Si Pitung
"Si Pitung sendiri memang pernah ada dan hidup pada tahun 1800an, ketika di Nusantara diterapkan sistem Cultuurstelsel. Menurut catatan dan laporan Dr. C. Snouck Hugronje, Si Pitung divonis mati pada tahun 1896. Betul rumah yang sekarang disebut rumah Si Pitung, tapi itu salah besar. Si Pitung adalah orang asli Rawa Belong dan dulu salah satu tempat merampoknya adalah daerah Marunda," tutur Kartum Setiawan, seorang sejarawan. Rumah Si Pitung diperkirakan dibangun pada abad ke-18.

"Rumah ini milik Haji Syaifudin, orang paling kaya di Marunda pada masa itu," tutur Farhan, juru kunci Rumah Si Pitung.

Dalam aksinya, Si Pitung bekerja sendiri. Ia pernah berkomplot bersama sepupunya. Namun sejak sepupunya tewas dihukum mati, Si Pitung berlaga menjadi penyamun seorang diri. Karena itu, keberadaan rumah milik Haji Syaifudin yang disebut-sebut sebagai Rumah Si Pitung pun berkembang menjadi beberapa versi cerita.

Versi pertama menyebutkan Si Pitung pernah merampok di rumah Haji Syaifudin tersebut. Sementara versi lain yang diyakini warga sekitar Rumah Si Pitung adalah bahwa Si Pitung dan Haji Syaifudin sebenarnya berteman. Mereka sengaja bersepakat untuk membuat cerita mengenai perampokan tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak Belanda.

"Katanya ini dulu tempat ngumpetnya Si Pitung. Cerita orang-orang sini, hari ini Si Pitung muncul, besoknya sudah gak ada lagi. Tapi nanti muncul lagi," tutur Syahrul, penjaga Rumah Si Pitung. Syahrul sendiri asli kelahiran Marunda. Rumahnya sangat dekat dengan Cagar Budaya Rumah Si Pitung. Rumah tersebut ditempati keluarga Syahrul secara turun temurun.

"Bapak saya lahir di sini. Kakek saya juga. Bapak kakek saya juga. Bapaknya bapak kakek saya lahir di sini juga. Saya gak tahu persis berapa generasi sudah menetap di sini," katanya.

Ia menuturkan sebelum Pemprov DKI Jakarta menjadikan rumah tersebut sebagai cagar budaya, warga sekitarlah yang selalu merawat rumah tersebut.

"Dulu rumah ini kosong dan dianggap angker. Tapi kita rajin membersihkannya. Sekarang sudah dibuat bagus dan di dalamnya diisi perabotan supaya tidak tampak kosong. Warga sini inisiatif saja merawat rumah ini. Namanya juga peninggalan. Apalagi rumah ini terkenalnya karena Si Pitung pernah tinggal di sini," kata Syahrul.

Uniknya, rumah bergaya Betawi tersebut berbentuk rumah panggung. Rumah Panggung Betawi hanya bisa ditemukan di daerah Jakarta Utara, khususnya di Marunda. Anda tidak akan menemukan rumah Betawi berbentuk rumah panggung di daerah Selatan Jakarta. Hal ini karena kawasan Marunda dulunya adalah rawa-rawa.

"Saya kelahiran 1981. Waktu itu saja masih rawa-rawa. Semua rumah bentuknya rumah panggung. Baru sekarang-sekarang ini sekitar tahun 90-an, rumah-rumah langsung ke tanah, bukan rumah panggung lagi. Dulu ke mana-mana harus naik perahu," kata Syahrul.

Tak heran, lokasi Marunda langsung berdekatan dengan laut. Saat pasang, air bisa masuk ke dalam rumah. Di sebelah Rumah Si Pitung terdapat dua bangunan baru. Bangunan pertama rencananya untuk perpustakaan. Sementara bangunan kedua untuk kantin. Menurut Syahrul, saat ia masih kecil, di lokasi tempat kedua bangunan tersebut berada adalah kali.

Rumah Si Pitung sudah mengalami renovasi. Ada beberapa bagian kayunya yang sudah lapuk dan harus diganti dengan kayu baru. Namun, beberapa bagian lainnya yang masih kuat tetap dipertahankan. Misalnya empat tiang di beranda depan rumah masih asli. Begitu pula beberapa jendela dan gagang pintu pun asli. Jalanan menuju lokasi ini sangat sempit dan hanya bisa dilalui dengan sepeda motor. Karena itu, jika Anda berkunjung dengan membawa mobil, Anda harus memarkir di lapangan kosong yang berjarak beberapa meter dari lokasi Rumah Si Pitung. Setelah itu, Anda perlu berjalan kaki sekitar lima menit ke lokasi.

Selain Rumah Si Pitung, ada pula Masjid Al Alam yang juga di kawasan Marunda. Beberapa penduduk setempat percaya bahwa Si Pitung pernah mampir untuk menunaikan shalat di masjid tersebut. Sosok Si Pitung memang begitu misterius. Konon, selain jago silat, Si Pitung bisa menghilang!

"Padahal menurut salah satu pengarang dalam majalah Intisari yang ditulis oleh salah satu cucu dari teman Si Pitung, bahwa Si Pitung adalah orangnya kecil sehingga mudah bersembunyi pada bidang yang sempit," tutur Kartum.

Tak heran, Snouck Hugronje yang kala itu menjadi Penasehat Pemerintah Hindia Belanda Urusan Bumiputera mengecam Kepala Polisi Belanda yang dianggap tak becus menangkap Si Pitung. Ia semakin berang saat Si Pitung berhasil lolos dari penjara Meester Cornelis saat tertangkap di tahun 1891. Polisi Belanda pernah menggerebek rumah tinggal Si Pitung di kawasan Rawa Belong dan hanya menemukan 2,5 sen keping uang benggolan. Nilai yang sangat jauh dibanding hasil rampokan Si Pitung dari saudagar-saudagar yang ia anggap bersekutu dengan Belanda. Lagi-lagi inilah letak misteri Si Pitung.

Ke manakah hasil rampokan Si Pitung? Apalagi Si Pitung tak beristri dan tak memiliki keturunan. Pun bukan seorang penjudi apalagi pemabuk. Jika Anda ingin tahu jawabannya, silahkan langsung bertandang ke Rumah Si Pitung Marunda. Di sana, secarik informasi yang dipajang di dinding rumah mungkin bisa menyingkap misteri itu.